Pembentukan dan pembubaran koperasi
”PEMBENTUKAN DAN PEMBUBARAN KOPERASI”
Disusun
Oleh :
Jhean Rafii Aghani (23217050)
KELAS 2EB09
FAKULTAS EKONOMI JURUSAN AKUNTANSI
MATA KULIAH : EKONOMI KOPERASI
NAMA DOSEN : BUDIASIH
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Koperasi sebagai badan usah yang
cukup strategis bagi anggotanya dalam mencapai tujuan-tujuan ekonomis yang pada
gilirannya berdampak pada masyarakat secara luas. Pada era orde baru,
pembangunan koperasi sangat signifikan. Diwarnai oleh kesuksesan gerakan para
petani di pedesaan yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD).
Koperasi
tampil sebagai pendukung perekonomian daerah, antara lain dalam penyaluran
sarana produksi pertanian, prosesing hasil pertanian hingga kegiatan pemasaran
ke pasaran umum. Selain itu, koperasi juga telah mulai aktif dalam bidang usaha
peternakan, perikanan, jasa distribusi/konsumen, dan simpan pinjam/perkreditan.
Kegiatan koperasi tersebut sudah diterima keberadaannya oleh masyarakat sebagai
gerakan ekonomi rakyat dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur.
Berdasarkan fenomena yang terjadi selama ini, sudah banyak jumlah koperasi yang
berdiri utamanya di pedesaan. Misalnya, KUD dan Kopersi Simpan Pinjam (KSP)
yang mampu memposisikan diri sebagai lembaga dalam program pengadaan pangan
nasional serta pengelolaan dan penyaluran keuangan kepada masyarakat. Pendirian
koperasi di desa umumnya disambut baik oleh warga dengan harapan dapat
meningkatkan perekonomian desa.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pembentukan Koperasi
Undang-Undang
No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
Menurut Undang-undang No. 25 Tahun 1992, Koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi terbagi atas
dua yakni:
1.
Koperasi Primer adalah Koperasi yang
didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang.
2.
Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang
didirikan oleh dan beranggotakan badan-badan hukum koperasi.
1) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994
tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan
Anggaran Dasar Koperasi.
2) Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2006
yaitu tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan
Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
Langkah-langkah
mendirikan Koperasi
1.
Calon-calon pendiri harus mempunyai kepentingan ekonomi yang sama
Koperasi
sebaiknya dibentuk oleh sekelompok orang atau anggota masyarakat yang mempunyai
kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Sebaiknya sebelum melanjutkan
proses mendirikan koperasi, dahulukanlah tindakan penyuluhan tentang
perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut memahami
mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar memahami
nilai dan prinsip koperasi dan paham akan hak dan kewajibannya sebagai anggota
koperasi (Pasal 3 dan Pasal 4 UU No.25 Tahun 1992)
2.
Dilaksanakannya Rapat Pembentukan
Proses
kedua dalam pendirian koperasi adalah dijalankannya rapat pembentukan dimana
untuk Koperasi Primer sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota
pendiri, sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3
(tiga) koperasi melalui wakil-wakilnya (Pasal 5 Ayat 1). Rapat pembentukan
koperasi tersebut dihadiri oleh pejabat dinas/instansi/badan yang membidangi
koperasi setempat sesuai domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana kehadiran
pejabat tersebut bertujuan antara lain untuk : memberi arahan berkenaan dengan
pembentukan koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai
narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian dan untuk
meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum
di”akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat.
Dalam
rapat pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat
antara lain (Pasal 5 Ayat 5) :
a) Nama dan tempat kedudukan
b) Maksud dan tujuan
c) Jenis koperasi dan Bidang usaha
Keanggotaan
d) Rapat Anggota
e) Pengurus, Pengawas dan Pengelola
f) Permodalan, jangka waktu dan Sisa Hasil
Usaha
3.
Penyusunan Akta Pendirian Koperasi
Proses
ketiga yang harus dilakukan untuk mengesahkan Badan Hukum Koperasi adalah
Pembuatan atau penyusunan akta pendirian koperasi, yang dapat disusun oleh para
pendiri (apabila di wilayah setempat tidak terdapat NPAK) atau dibuat oleh
Notaris Pembuat Akta Koperasi (Pasal 6 Ayat 1).Selanjutnya notaris atau kuasa
pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang
berwenang dengan dilampirkan Pasal 7 ayat (1) :
a) 2 (Dua) rangkap salinan akta pendirian
bermeterai cukup.
b) Data akta pendirian koperasi yang dibuat
dan ditandatangani nbotaris.
c) Surat bukti tersedianya modal yang
jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang
wajib dilunasi oleh para pendiri.
d) Rencana kegiatan usaha minimal tiga tahun
ke depan dan RAPB.
e) Dokumen lain yang diperlukan sesuai
peraturan perundang undangan.
4.
Penelitian oleh Pejabat yang memiliki Kewenangan
Langkah
akhir yang harus dilalui untuk mengesahkan koperasi tersebut sebagai Badan
Hukum adalah Penelitian oleh pejabat yang berwenang.
Pejabat
yang berwenang akan melakukan :
1. Penelitian terhadap materi Anggaran Dasar
yang diajukan (Pasal 8 Ayat 2),
2. Pengecekan terhadap keberadaan koperasi
tersebut (Pasal 8 Ayat 2).
Syarat
untuk pendirian Koperasi Umum :
1. Dua rangkap Salinan Akta Pendirian
koperasi dari notaris (NPAK).
2. Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi.
3. Daftar hadir rapat pendirian Koperasi
4. Foto Copy KTP Pendiri (urutannya
disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pada saat verifikasi).
5. Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk
mengurus pengesahan pembentukan koperasi.
6. Surat Bukti tersedianya modal yang
jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang
wajib dilunasi para pendiri.
7. Rencana kegiatan usaha koperasi minimal
tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.
8. Daftar susunan pengurus dan pengawas.
9. Daftar sarana kerja koperasi
10. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan
keluarga antara pengurus.
11. Struktur organisasi koperasi.
12. Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan
bukti pendukungnya
13. Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan
Syarat
Untuk Pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP) :
1. Dua rangkap Salinan Akta Pendirian
koperasi dari notaris (NPAK)
2. Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi
3. Daftar hadir rapat pendirian koperasi
4. Foto Copy KTP Pendiri (urutannya
disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pada saat verifikasi)
5.
Kuasa pendiri (pengurus terpilih)
untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi.
6. Surat bukti penyetoran modal sendiri
pada awal pendirian KSP berupa deposito pada bank pemerintah atas nama Menteri
Negara Koperasi dan UKM, dilengkapi degan bukti penyetoran dari anggota kepada
koperasi
7. Rencana kerja koperasi minimal (3) tiga
tahun kedepan (rencana permodalan, neraca awal, rencana kegiatan usaha
(business plan), rencana bidang organisasi &SDM)
8. Kelengkapan administrasi organisasi dan
pembukuan
9. Daftar susunan pengurus dan pengawas
10. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan
keluarga antara pengurus.
11. Daftar sarana kerja
12. Permohonan ijin menyelenggarakan usaha
simpan pinjam
13. Surat pernyataan bersedia untuk diperiksa
dan dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang
14. Surat pernyataan status kantor koperasi dan
bukti pendukungnya
15. Struktur organisasi KSP
16. Nama dan riwayat hidup calon pengelola yang
dilengkapi dengan :
· Bukti telah mengikuti pelatihan/magang
usaha simpan pinjam koperasi.
· Surat keterangan berkelakuan baik
· Surat pernyataan tidak mempunyai
hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
· Surat pernyataan pengelola tentang
kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
B. Cara Pembubaran Koperasi
Cara pembubaran koperasi telah diatur dalam UU No. 25 Tahun
1992 pasal 46 sampai dengan pasal 50. Berdasarkan ketentuan pasal 46 UU No. 25
Tahun 1992 ada 2 (dua) cara yang dapat dilakukan untuk membubarkan koperasi.
1) Keputusan Rapat Anggota Rapat anggota
selaku pemegang kekuasaan tertinggi berhak membubarkan koperasi. Apabila rapat
anggota telah memutuskan untuk membubarkan koperasi, maka pengurus koperasi
atau kuasa rapat anggota memberitahukan secara tertulis keputusan pembubaran
koperasi tersebut kepada semua kreditor dan pemerintah, dalam jangka waktu
paling lama 14 hari sejak tanggal keputusan rapat anggota pembubaran. Jika
alasan pembubaran diterima oleh pemerintah maka akan diumumkan pembubaran
tersebut dalam berita negara RI. Sejak tanggal pengumuman pembubaran dalam
berita negara RI maka status badan hukum koperasi yang bersangkutan hapus.
2) Keputusan Pemerintah Pemerintah dalam
hal ini pejabat koperasi berhak pula melakukan pembubaran koperasi. Pembubaran
koperasi yang dilakukan pemerintah berdasarkan alasan-alasan berikut ini.
Koperasi
yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan Undang-undang koperasi.
Kegiatan
koperasi bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan, berdasarkan
keputusan pengadilan.
Kelangsungan
hidup koperasi tidak dapat diharapkan lagi, misalnya koperasi tersebut pailit.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Koperasi bentuk organisasi yang tujuan utamanya bukan mencari
keuntungan tetapi mencari kesejahteraan anggota, awalnya koperasi didirikan
karena penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh
sistem kapitalisme yang semakin memuncak. Dalam suatu susunan pembentukan atau pendirian
koperasi, terlebih dahulu harus memenuhi prosedur pendirian koperasi seperti
syarat syarat dan juga anggaran dasar yang diperlukan dalam suatu pembentukan
koperasi. Disamping itu tidak mengesampingkan pula dasar dalam pembentukan
koperasi sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Koperasi merupakan
asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar
prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan
biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis
oleh anggotanya.
DAFTAR PUSTAKA

Komentar
Posting Komentar