Topik Bentuk-bentuk Hukum Badan Usaha Di Indonesia


Peran Masing-masing Badan Usaha di Indonesia Dalam Kegiatan Ekonomi


Badan usaha merupakan kegiatan lembaga ekonomi untuk memperoleh keuntungan atau laba. Badan usaha memerlukan pelaku ekonomi untuk melakukan kegiatan. Pelaku ekonomi itu seperti konsumen dan investor untuk menjalankan kegiatan ekonomi.  Badan usaha terbagi menjadi 4 di Indonesia. yaitu, Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan koperasi. Masing-masing badan usaha ini memiliki peran yang berbeda-beda.

       Peran BUMS dalam kegiatan ekonomi adalah dengan menyediakan lapangan kerja swasta. Badan usaha ini bertujuan agar mengurangi pengangguran. BUMS juga membantu pemerintah melakukan kegiatan distribusi barang dan jasa. Badan usaha ini berupaya menaikan pendapatan nasional. BUMS terdiri dari 4 bentuk badan yang seluruh modal dan pengelolaan dilakukan oleh masyarakat (swasta), yaitu Firma (Fa), Peseroan Terbatas (PT), perusahaan perseorangan dan persekutuan komanditer (CV). Peran BUMS berbeda dengan BUMN, BUMN badan usaha yang dilakukan oleh pemerintah nasional.

        Peran BUMN dalam kegiatan ekonomi lebih besar dibandingkan  badan usaha lain. Bentuk badan usaha ini adalah Perusahaan Perseroan (Persero). Persero melakukan kegiatan transportasi dan distribusi secara nasional, seperti PT Kereta Api Indonesia (KAI), PT Pertamina dan lain-lain. Badan usaha ini melakukan kegiatan ekonomi berupa barang dan jasa di Indonesia. BUMN dibantu badan usaha yang dikelola pemerintah daerah, yaitu BUMD untuk membantu meningkatkan perekonomian nasional.

       Peran BUMD dalam kegiatan ekonomi bersektor pada suatu daerah. BUMD berperan aktif dalam kegiatan ekonomi di daerah. BUMD bertujuan meningkatkan pemberdayaan ekonomi dan pembangunan di suatu daerah. Badan usaha ini juga mengarahkan masyarakat untuk meningkatkan kualitas produksi disuatu daerah. BUMN memiliki peran yang berbeda dengan koperasi di suatu daerah.

        Peran koperasi adalah melakukan kegiatan ekonomi berupa barang dan jasa dengan asas kekeluargaan. Koperasi memiliki prinsip yang berbeda dengan badan usaha lain. Prinsip koperasi, yaitu keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka dan pengelolaan dilakukan secara demokratis. Koperasi membagi hasil usaha dengan sebanding besar jasa usaha setiap anggota. Peran badan-badan hukum di Indonesia walau berbeda prinsip bertujuan sama untuk meningkatkan dan memperbaiki kegiatan ekonomi di Indonesia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Excercise-4 Bahasa Inggris bisnis 2

Pembentukan dan pembubaran koperasi

Tugas Dialogue with a client on a product problem