Topik Bentuk-bentuk Hukum Badan Usaha Di Indonesia
Peran
Masing-masing Badan Usaha di Indonesia Dalam Kegiatan Ekonomi
Badan
usaha merupakan kegiatan lembaga ekonomi untuk memperoleh keuntungan atau laba. Badan usaha memerlukan pelaku ekonomi
untuk melakukan kegiatan. Pelaku
ekonomi itu seperti konsumen dan investor untuk menjalankan kegiatan ekonomi. Badan usaha terbagi menjadi 4 di Indonesia.
yaitu, Badan Usaha Milik Swasta
(BUMS), Badan Usaha Milik Daerah
(BUMD), Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) dan koperasi. Masing-masing
badan usaha ini memiliki peran yang berbeda-beda.
Peran BUMS dalam kegiatan ekonomi adalah
dengan menyediakan lapangan kerja swasta.
Badan usaha ini bertujuan agar mengurangi pengangguran. BUMS juga membantu pemerintah melakukan kegiatan distribusi
barang dan jasa. Badan usaha ini
berupaya menaikan pendapatan nasional.
BUMS terdiri dari 4 bentuk badan yang seluruh modal dan pengelolaan dilakukan
oleh masyarakat (swasta), yaitu
Firma (Fa), Peseroan Terbatas (PT), perusahaan perseorangan dan persekutuan komanditer (CV). Peran BUMS berbeda
dengan BUMN, BUMN badan usaha yang dilakukan oleh pemerintah nasional.
Peran BUMN dalam kegiatan ekonomi
lebih besar dibandingkan badan usaha
lain. Bentuk badan usaha ini
adalah Perusahaan Perseroan (Persero).
Persero melakukan kegiatan
transportasi dan distribusi secara nasional,
seperti PT Kereta Api Indonesia (KAI),
PT Pertamina dan lain-lain. Badan usaha ini melakukan kegiatan
ekonomi berupa barang dan jasa di Indonesia.
BUMN dibantu badan usaha yang dikelola pemerintah daerah, yaitu BUMD untuk
membantu meningkatkan perekonomian nasional.
Peran
BUMD dalam kegiatan ekonomi bersektor pada suatu daerah. BUMD berperan aktif dalam kegiatan ekonomi di daerah. BUMD bertujuan meningkatkan
pemberdayaan ekonomi dan pembangunan di suatu daerah. Badan usaha ini juga mengarahkan masyarakat untuk meningkatkan
kualitas produksi disuatu daerah. BUMN
memiliki peran yang berbeda dengan koperasi di suatu daerah.
Komentar
Posting Komentar