Momentum Perjanjian atau Kontrak
Momentum Perjanjian atau Kontrak
Kata
sepakat dalam suatu perjanjian dapat diperoleh melalui suatu proses penawaran (offerte)
dan penerimaan (acceptatie). Istilah penawaran (offerte)
merupakan suatu pernyataan kehendak yang mengandung usul untuk mengadakan
perjanjian, yang tentunya dalam penawaran tersebut telah terkandung unsur
esensialia dari perjanjian yang akan dibuat. Penerimaan (acceptatie)
sendiri merupakan pernyataan kehendak tanpa syarat untuk menerima penawaran
tersebut.
Kata
sepakat dapat diberikan secara tegas maupun diam-diam. Secara tegas dapat
dilakukan dengan tertulis, lisan maupun dengan suatu tanda tertentu. Cara
tertulis dapat dilakukan dengan akta otentik maupun dengan akta di bawah
tangan.
Mengenai
kapan saat terjadinya kata sepakat, terdapat 4 (empat) teori yang menyoroti hal
tersebut, yaitu :
1.
Teori Ucapan (Uitings
Theorie)
Teori
ini berpijak kepada salah satu prinsip hukum bahwa suatu kehendak baru memiliki
arti apabila kehendak tersebut telah dinyatakan. Menurut teori ini, kata
sepakat terjadi pada saat pihak yang menerima penawaran telah menulis surat
jawaban yang menyatakan ia menerima surat pernyataan. Kelemahan teori ini yaitu
tidak adanya kepastian hukum karena pihak yang memberikan tawaran tidak tahu
persis kapan pihak yang menerima tawaran tersebut menyiapkan surat jawaban.
2.
Teori Pengiriman (verzendings
Theorie)
Menurut
teori ini, kesepakatan terjadi apabila pihak yang menerima penawaran telah
mengirimkan surat jawaban atas penawaran yang diajukan terhadap dirinya. Dikirimkannya
surat maka berarti si pengirim kehilangan kekuasaan atas surat, selain itu saat
pengiriman dapat ditentukan dengan tepat. Kelemahan teori ini yaitu kadang
terjadi perjanjian yang telah lahir di luar pengetahuan orang yang melakukan
penawaran tersebut, selain itu akan muncul persoalan jika si penerima
menunda-nunda untuk mengirimkan jawaban.
3.
Teori Penerimaan (Ontvangs
Theorie)
Menurut
teori ini, terjadi pada saat pihak yang menawarkan menerima langsung surat
jawaban dari pihak yang menerima tawaran.
4.
Teori Pengetahuan (Vernemings
Theorie)
Teori
ini berpendapat bahwa kesepakatan terjadi pada saat pihak yang melakukan
penawaran mengetahui bahwa penawarannya telah diketahui oleh pihak yang
menerima penawaran tersebut. Kelemahan teori ini antara lain memungkinkan
terlambat lahirnya perjanjian karena menunda-nunda untuk membuka surat
penawaran dan sukar untuk mengetahui secara pasti kapan penerima tawaran
mengetahui isi surat penawaran.
Untuk
mengetahui apa yang dimaksud dengan kesepakatan maka perlu dilihat apa itu
perjanjian, dapat dilihat pasal 1313 KUHPerdata. Menurut ketentuan pasal ini,
perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan
dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”.
Sebab
Kesepakatan atau kata sepakat merupakan bentukkan atau merupakan unsur dari
suatu perjanjian (Overeenkomst) yang bertujuan untuk menciptakan suatu
keadaan dimana pihak-pihak yang mengadakan suatu perjanjian mencapai suatu
kesepakatan atau tercapainya suatu kehendak.
Kata
sepakat sendiri bertujuan untuk menciptakan suatu keadaan dimana pihak-pihak
yang mengadakan suatu perjanjian mencapai suatu kehendak. Menurut Van Dunne,
yang diartikan dengan perjanjian, adalah :
“suatu
hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk
menimbulkan akibat hukum.”
Menurut
Riduan Syahrani bahwa :
“Sepakat
mereka yang mengikatkan dirinya mengandung bahwa para pihak yang membuat
perjanjian telah sepakat atau ada persetujuan kemauan atau menyetujui kehendak
masing-masing yang dilakukan para pihak dengan tiada paksaan, kekeliruan dan
penipuan”.
Jadi
yang dimaksud dengan kesepakatan adalah persesuaian pernyataan kehendak antara
satu orang atau lebih dengan pihak lainnya. Tentang kapan terjadinya
persesuaian pernyataan, ada empat teori, yakni :
1.
Teori Pernyataan (uitingsheorie),
kesepakatan (toesteming) terjadi pada saat pihak yang menerima penawaran
itu menyatakan bahwa ia menerima penawaran itu.
2.
Teori Pengiriman (verzendtheorie),
kesepakatan terjadi apabila pihak yang menerima penawaran mengirimkan telegram.
3.
Teori Pengetahuan (vernemingstheorie),
kesepakatan terjadi apabila pihak yang menawarkan itu mengetahui adanya
acceptatie, tetapi penerimaan itu belum diterimanya (tidak diketahui secara
langsung).
4.
Teori Penerimaan (ontvangstheorie),
kesepakatan terjadi saat pihak yang menawarkan menerima langsung jawaban dari
pihak lawan.
DAFTAR
PUSTAKA
Riduan Syahrani, Seluk Beluk
dan Asas-asas Hukum Perdata, Alumni, Bandung, 2000. hal. 214.
Komentar
Posting Komentar